Calon Pengantin di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1,1 Miliar Usai Nikah Batal

Bireuen – 8 Juli 2025 | oleh Garis Satu

Ilustrasi hukum perdata: Perempuan muda di Bireuen menggugat Pemkab karena pernikahan batal akibat hasil tes kehamilan yang keliru. (Foto: Pixabay)

Seorang perempuan muda asal Bireuen, sebut saja F, resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Bireuen ke Pengadilan Negeri Bireuen atas tuduhan kehamilan yang membuat rencana pernikahannya gagal. Gugatan ini didaftarkan pada 25 Juni 2025 dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir dan menuntut ganti rugi senilai Rp 1,1 miliar.

Kronologi Tuduhan Hamil dan Batal Nikah

  • F menjalani tes kehamilan di Puskesmas Samalanga yang hasilnya menunjukkan ia hamil.
  • Akibat hasil tersebut, KUA menolak pencatatan pernikahan dengan pasangannya.
  • Seminggu kemudian, F melakukan tes ulang di Banda Aceh dan hasilnya negatif.
  • Namun, proses pernikahan sudah dibatalkan dan F mengalami tekanan sosial serta psikologis berat.

Proses Hukum dan Mediasi

Sidang perdana berlangsung pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi, namun belum membuahkan hasil. Kedua pihak diminta menyusun proposal mediasi oleh majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7 Juli 2025 namun kembali tertunda.

Respons Pemerintah dan Kejaksaan

Pemkab Bireuen menunjuk Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menangani perkara ini melalui surat resmi. Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi proses hukum secara profesional dan menghimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi.

Analisis & Implikasi

Kasus ini menyoroti lemahnya koordinasi antara fasilitas kesehatan dan lembaga pencatat pernikahan, serta pentingnya validasi data medis sebelum membuat keputusan yang berdampak besar secara sosial. Gugatan bernilai miliaran rupiah ini menjadi refleksi serius terhadap pelayanan publik di daerah.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال