![]() |
Terdakwa M menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi dana studi banding senilai Rp1,1 miliar, Sumber Foto (AJNN.net) |
garissatu.com, Surabaya – Seorang mantan camat dari Kabupaten Bireuen, Aceh, berinisial M, kini tengah menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan penyalahgunaan dana studi banding dengan total kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Sidang perdana atas kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 18 Juli 2025.
Terdakwa M yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Peusangan, diduga terlibat dalam pengaturan pelaksanaan studi banding fiktif ke Jawa Timur dan Bali. Dana kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 yang dikumpulkan dari sejumlah desa dalam Kecamatan Peusangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan bahwa kegiatan studi banding itu hanya dijadikan formalitas. Banyak nama kepala desa dicantumkan sebagai peserta, namun tidak pernah diberangkatkan ke lokasi kegiatan. Meski demikian, seluruh dana tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan seolah kegiatan berjalan normal.
Baca Juga: Israel Luncurkan Mesin Uang Baru, Simbol Dominasi Ekonomi Digital
JPU mengungkap bahwa berbagai dokumen seperti tiket pesawat, invoice hotel, hingga laporan akhir kegiatan disusun secara tidak sesuai fakta. Hasil pemeriksaan auditor juga menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi riil di lapangan.
Salah seorang kepala desa dari Peusangan mengaku bahwa dirinya tidak pernah diberitahu atau diikutsertakan dalam kegiatan tersebut. Namun, namanya ditemukan dalam laporan sebagai peserta yang telah mengikuti studi banding.
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa. Mereka menilai bahwa dakwaan tidak menjelaskan peran langsung klien mereka dalam proses penyimpangan dana tersebut. Pihak kuasa hukum juga menyampaikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka persoalan serius dalam pengawasan penggunaan dana desa. Studi banding kerap digunakan sebagai modus pengalihan dana karena minimnya kontrol langsung dan lemahnya sistem verifikasi.
Baca Juga: Garis Satu - Suriah Balas Serangan Udara Israel, Dunia Arab Bersiap Hadapi Konflik Baru
Seorang pakar kebijakan desa dari Universitas Negeri Surabaya menilai bahwa diperlukan reformasi sistem pengawasan, termasuk digitalisasi pelaporan dan keterlibatan aktif masyarakat untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Sidang berikutnya akan menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan aparatur desa dan penyelenggara kegiatan. Apabila terbukti bersalah, terdakwa M terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.