Aturan Melarang Pengibaran Bendera Israel di Indonesia: Sebuah Tinjauan Politik, Hukum, dan Solidaritas
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki posisi diplomatik dan ideologis yang unik, terutama dalam konflik Israel–Palestina. Salah satu wujud nyata dari sikap politik luar negeri Indonesia adalah larangan pengibaran bendera Israel di wilayah NKRI. Meskipun tidak secara eksplisit tertuang dalam undang-undang tunggal, kebijakan ini menjadi sikap konsisten pemerintah sejak kemerdekaan.
Latar Belakang Sejarah Hubungan Indonesia–Israel
Sejak kemerdekaan, Indonesia tidak pernah membuka hubungan diplomatik resmi dengan Israel. Presiden Soekarno sudah menetapkan sikap tegas untuk menolak Israel karena pendudukannya atas Palestina. Dalam Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung, Indonesia bahkan menolak delegasi Israel.
Dasar Hukum Larangan Pengibaran Bendera Israel
- UU No. 24 Tahun 2009 – Mengatur penggunaan bendera negara. Bendera asing hanya boleh dikibarkan dalam kegiatan resmi yang sah.
- UU No. 9 Tahun 2015 – Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjaga ketertiban umum, termasuk mencegah potensi provokasi politik melalui simbol asing.
- Kebijakan Luar Negeri – Indonesia menolak pengakuan simbol kedaulatan Israel karena tidak mengakui negara tersebut secara resmi.
Penegakan di Lapangan: Kasus dan Reaksi Publik
Beberapa insiden terjadi di mana bendera Israel muncul di Indonesia, dan semuanya mendapat respons keras:
- Kasus seragam paskibra mirip bendera Israel (2022) – Dikecam publik, pihak sekolah meminta maaf dan menarik seragam.
- Penolakan atlet Israel – Sejumlah cabang olahraga internasional batal digelar di Indonesia karena tidak memberi izin kepada atlet Israel.
Kebebasan Ekspresi vs Ketertiban Umum
Pasal 28J UUD 1945 membolehkan pembatasan hak asasi manusia demi ketertiban umum. Dengan demikian, larangan ini tidak dianggap melanggar HAM jika ditujukan untuk menjaga stabilitas nasional.
Solidaritas untuk Palestina: Alasan Utama Larangan
Indonesia memegang prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan." Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina menjadi dasar moral dan konstitusional yang kuat dalam melarang simbol-simbol Israel seperti bendera.
Sorotan Dunia Internasional
Indonesia beberapa kali dikritik karena melarang partisipasi Israel dalam event global, seperti Piala Dunia U-20. Namun, pemerintah tetap konsisten pada posisinya sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina.
Kesimpulan
Larangan pengibaran bendera Israel merupakan refleksi dari sikap politik luar negeri Indonesia. Meski tidak diatur secara eksplisit, larangan ini ditegakkan berdasarkan prinsip anti-penjajahan, solidaritas internasional, dan kebijakan diplomatik yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Dengan memahami konteks ini, kita sebagai warga negara dapat lebih bijak dalam menyikapi isu simbol asing yang berkaitan dengan konflik internasional.